Subang, Pemkab Subang memberikan santunan Rp100 juta kepada keluarga Darsem binti Dawud Tawar, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat mengatakan, pemberian santunan tersebut sudah dikoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Pemprov Jabar dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pemberian santunan pada keluarga Darsem itu, kata Eep, diharapkan bisa sedikit mengobati kekhawatiran pihak keluarga yang berharap-harap cemas menanti nasib anggota keluarganya itu. Darsem dituduh membunuh majikannya sehingga divonis hukuman pancung. Namun, ahli waris korban bersedia memberikan maaf dengan kompensasi membayar uang ganti rugi sebesar 2 juta real atau setara Rp4,7 miliar dengan batas waktu pada 7 Juli 2011. (IJ.C)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar